Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

Recent

HUKUM UDARA

by - Maret 06, 2018

Jadi kali ini bakal ngebahas tentang Kedaulatan negara. Pengertian dari kedaulatan negara sendiri itu  dapat diartikan kekuasaan dimana negara – bangsa dapat mengatur diri sendiri atau bangsa lain. Kedaulatan udara (sovereignty on the air) lahir dari hukum kebiasaan sejak inggris mengeluarkan Air Navigation Act of 1911.

Batas Kedaulatan Negara di Ruang udara hanya terbatas sampai pada ketinggian yang dapat dicapai oleh sebuah pesawat udara yang dikemudikan oleh manusia di atmosfir berdasarkan kemampuan teknologi, dimasa sekarang dan mendatang, dimana suatu negara dapat menjalankan kewenangan hukum (yurisdiksi)nya yang bersifat eksklusif sebagai suatu perwujudan dari ketentuan yang tercantum dalam pasal 1 konvensi Chicago 1944.

Kedaulatan Udara Indonesia diatur dalam pasal 5 Undang-Undang Penerbangan No. 1 Tahun 2009 bahwa “ Indonesia berdaulat penuh dan utuh atas wilayah Republik Indonesia “
Ketentuan kedaulatan di udara dalam Undang-Undang Penerbangan No. 1 Tahun 2009 konsisten dengan ketentuan pasal 1 konvensi Chicago 1944.

You May Also Like

0 komentar