Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

Recent

SECURITY AND FIRE FIGHTING

by - Maret 07, 2018

Materi kali ini tentang security dan fire fighting. SECURITY di dalam annex terdapat pada annex 17 yaitu SECURITY Safeguarding International Civil Aviation Against Acts of Unlawful Interference dan PM.127 Thn.2015 - Program Keamanan Penerbangan Nasional. Dan Fire Fighting terdapat pada Annex 14 – Aerodrome, CASR 139 – KM.24 Thn.2009 tentang Bandara dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No.KP/420/VIII/2011.

   Tujuan utama dari adanya Security dan fire Fighting yaitu, untuk melindungi keselamatan, keteraturan dan efisiensi penerbangan di Indonesia melalui pemberian regulasi, standar dan prosedur serta perlindungan yang diperlukan bagi penumpang, awak pesawat udara, personel di darat dan masyarakat dari tindakan melawan hukum. Diperlukan pengamanan terhaadap penerbangan dikarenakan adanya ancaman terhadap penerbangan sipil yang ada.

  Untuk itu diperlukan pengamanan yang disiapkan oleh pemerintah mengacu kepada standar dan rekomendasi yang dibuat oleh ICAO yang tertuang pada annex 17 tentang Security.

  Untuk memudahkan pengawasan terhadap keamanan penerbangan di bandar udara maka bandar
udara dibagi dalah beberapa daerah (area) :
- Public Area
- Restricted Area
- Security Restricted Area, dan
- Sterile Area

Berikut merupakan pengamanan pada pesawat udara :
- Adanya pagar perimeter yang baik (perimeter)
- Pengamatan / pemantauan (surveillance)
- Penjagaan dan patroli (guard and patrol)
- Pemeriksaan pada jalur masuk (access control)
- Pemeriksaan pesawat udara (aircraft security check/search)

Sedangkan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (untuk selanjutnya disebut PKP-PK) adalah unit bagian dari penanggulangan keadaan darurat. Fasilitas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) adalah semua kendaraan PKP-PK, peralatan operasional PKP-PK dan bahan pendukungnya serta personil yang disediakan di setiap bandar udara untuk memberikan pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran. Setiap Bandar udara wajib membentuk organisasi PKP-PK sesuai dengan kategori bandar udara untuk PKP-PK.

Berikut merupakan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA NO : KP 116 Tahun 2013 tentang PEMINDAHAN PESAWAT UDARA YANG RUSAK DI BANDAR UDARA.
- Pemindahan Pesawat Udara adalah pemindahan pesawat udara yang mengalami gangguan kerusakan di daerah pergerakan bandar udara dan sekitarnya akibat kejadian (incident) / kecelakaan (accident) sehingga mengganggu kelancaran, kelangsungan pengoperasian bandar udara dan keselamatan penerbangan.
- Pesawat Udara Rusak adalah pesawat udara yang tidak dapat bergerak dan berada pada daerah pergerakan pesawat udara dan sekitarnya akibat kejadian (incident) / kecelakaan (accident) sehingga mengganggu kelancaran, kelangsungan pengoperasian bandar udara dan keselamatan penerbangan.

diatas merupakan materi security dan fire fighting yang saya ringkas berdasarkan apa yang saya pelajari. untuk selanjutnya akan dibahas disecurity dan fire fighting 2.


You May Also Like

0 komentar