Tetralogi Dalam Penerbangan
1 Tetralogi Dalam Penerbangan
Tetralogi
dalam penerbangan terdiri dari 4 ,yaitu :
a Kebenaran dalam penerbangan Kebijakan ICAO yang dituangkan dalam berbagai Annexes
Konvensi Chicago 1940 dan turunannya harus dipatuhi dalam rangka mewujudkan
penerbangan aman dan selamat.
a) Kepatuhan dalam penerbangan
Seluruh negara harus menaati dan mematuhi terhadap annex yang di keluarkan ICAO yaitu 10.000 wajin dan 40.000 tidak wajib. Terdapat program ICAO yang di luncurkan pada bulan USOAP (Universal Safety Oversight Audit Programme) dengan tujuan mempromosikan penerbangan global keselamatan melalui audit ICAO Negara Anggota.Guna untuk mencari negar mana yang kepatuhannya bagus dan tidak di selenggarakan ,Findings. Kemudian ditindak lanjuti dengan Naming agar dipermalukan.
b) Kejujuran dalam penerbangan
Semua yang terjadi baik hal kecil maupun besar harus
dilaporkan atau reporting system.Karena
dalam penerbangan sendiri tidak ada hukum pidana yang ada adalah investigasi.
Masalah terjadi bukan di cari siapa yang salah tetapi apa yang salah.Pelaporan
akan masalah selanjutnya ditindak lanjuti dengan investigasi.Karena 600 insiden
yang dibiarkan tanpa dianalisis akan berpotensi menyebabkan 30 kecelakaan
ringan,20 kecelakaan serius dan 1 kecelakaan fatal.
c) Hazard/Ancaman
Disetiap bandara terdapat safety manager yang bertuga untuk
memerhatikan dan meninvestigasi setiap masalah dan ancaman.
1. Wajib Melaporkan
· Pasal 321
(1) Personel penerbang yang mengetahui tterjadinya
penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan atau tidak berfungsinya
peralatan dan fasilitas penerbangan wajib melaporkan kepada menteri
(2) Sanksi Administratif
§ Peringatan
§ Pembekuan lisensi atau sertifikat
kompetensi
§ Pencabutan
· UU 1 / 2009
ü 364 MAJELIS PROFESI
ü 318 BUDAYA KESELAMATAN
ü 321 WAJIB LAPOR INSIDEN
ü 359 ALAT BUKTI
ü 368 PPNS
0 komentar