Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

Recent

Asuransi dalam Pengoperasian Pesawat Udara

by - Mei 03, 2018

Asuransi dalam Pengoperasian Pesawat Udara Pasal 62 (1) Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara wajib mengasuransikan:
 a. pesawat udara yang dioperasikan;
 b. personel pesawat udara yang dioperasikan; 
 c. tanggung jawab kerugian pihak kedua; 
d. tanggung jawab kerugian pihak ketiga; dan 
e. kegiatan investigasi insiden dan kecelakaan pesawat udara. 

(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: 
a. peringatan; 
b. pembekuan sertifikat; dan/atau 
c. pencabutan sertifikat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib asuransi dalam pengoperasian pesawat udara dan pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Source by UU No 1 Tahun 2009

You May Also Like

0 komentar