Asuransi dalam Pengoperasian Pesawat Udara
Asuransi dalam Pengoperasian Pesawat Udara
Pasal 62
(1) Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara wajib mengasuransikan:
a. pesawat udara yang dioperasikan;
b. personel pesawat udara yang dioperasikan;
c. tanggung jawab kerugian pihak kedua;
d. tanggung jawab kerugian pihak ketiga; dan
e. kegiatan investigasi insiden dan kecelakaan pesawat udara.
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi
administratif berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan sertifikat; dan/atau
c. pencabutan sertifikat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib asuransi dalam pengoperasian pesawat udara dan pemberian
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Source by UU No 1 Tahun 2009
0 komentar