KEPENTINGAN INTERNASIONAL ATAS OBJEK PESAWAT UDARA
Pasal 71
Objek pesawat udara dapat dibebani dengan kepentingan internasional yang timbul akibat perjanjian pemberian
hak jaminan kebendaan, perjanjian pengikatan hak bersyarat, dan/atau perjanjian sewa guna usaha.
Pasal 72
Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dapat dibuat berdasarkan hukum yang dipilih oleh para pihak
pada perjanjian tersebut.
Pasal 73
Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 tunduk pada hukum Indonesia, perjanjian tersebut
harus dibuat dalam akta otentik yang paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. identitas dari objek pesawat udara; dan
c. hak dan kewajiban para pihak.
Pasal 74
(1)
Debitur dapat menerbitkan kuasa memohon deregistrasi kepada kreditur untuk memohon penghapusan
pendaftaran dan ekspor atas pesawat terbang atau helikopter yang telah memperoleh tanda pendaftaran
Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia.
(2) Kuasa memohon deregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diakui dan dicatat oleh Menteri
dan tidak dapat dibatalkan tanpa persetujuan kreditur.
(3) Kuasa memohon deregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku pada saat debitur
dinyatakan pailit atau berada dalam keadaan tidak mampu membayar utang.
4) Kreditur merupakan satu-satunya pihak yang berwenang untuk mengajukan permohonan penghapusan
www.hukumonline.com
23 / 196
pendaftaran pesawat terbang atau helikopter tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam kuasa
memohon deregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
0 komentar