Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

Recent

KEPENTINGAN INTERNASIONAL ATAS OBJEK PESAWAT UDARA

by - Mei 03, 2018

Pasal 71
Objek pesawat udara dapat dibebani dengan kepentingan internasional yang timbul akibat perjanjian pemberian hak jaminan kebendaan, perjanjian pengikatan hak bersyarat, dan/atau perjanjian sewa guna usaha. 

Pasal 72
 Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dapat dibuat berdasarkan hukum yang dipilih oleh para pihak pada perjanjian tersebut. 

Pasal 73
Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 tunduk pada hukum Indonesia, perjanjian tersebut harus dibuat dalam akta otentik yang paling sedikit memuat: 
a. identitas para pihak; 
b. identitas dari objek pesawat udara; dan 
c. hak dan kewajiban para pihak. 

Pasal 74 (1) 
Debitur dapat menerbitkan kuasa memohon deregistrasi kepada kreditur untuk memohon penghapusan pendaftaran dan ekspor atas pesawat terbang atau helikopter yang telah memperoleh tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia. 

(2) Kuasa memohon deregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diakui dan dicatat oleh Menteri dan tidak dapat dibatalkan tanpa persetujuan kreditur. 

(3) Kuasa memohon deregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku pada saat debitur dinyatakan pailit atau berada dalam keadaan tidak mampu membayar utang. 

4) Kreditur merupakan satu-satunya pihak yang berwenang untuk mengajukan permohonan penghapusan www.hukumonline.com 23 / 196 pendaftaran pesawat terbang atau helikopter tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam kuasa memohon deregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

You May Also Like

0 komentar