Frekuensi Radio Penerbangan
Penggunaan Frekuensi
Pasal 302
(1) Menteri mengatur penggunaan frekuensi radio penerbangan yang telah dialokasikan- oleh menteri yang
membidangi urusan frekuensi.
(2) Frekuensi radio penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan untuk kepentingan
keselamatan penerbangan aeronautika dan non-aeronautika.
Pasal 303
1. Menteri memberikan rekomendasi penggunaan frekuensi radio untuk menunjang operasi penerbangan di
luar frekuensi yang telah dialokasikan.
2. Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk pemberian izin yang
diberikan oleh menteri yang membidangi urusan frekuensi.
3. Penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah setelah mendapat
persetujuan dari Menteri.
Pasal 304
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur penggunaan frekuensi radio untuk kegiatan
penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri.Source by UU No.1 Tahun 2009.
0 komentar