Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

Recent

Frekuensi Radio Penerbangan

by - Mei 03, 2018


Penggunaan Frekuensi 


Pasal 302 
(1) Menteri mengatur penggunaan frekuensi radio penerbangan yang telah dialokasikan- oleh menteri yang membidangi urusan frekuensi. 
(2) Frekuensi radio penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan untuk kepentingan keselamatan penerbangan aeronautika dan non-aeronautika. 


Pasal 303 
1. Menteri memberikan rekomendasi penggunaan frekuensi radio untuk menunjang operasi penerbangan di luar frekuensi yang telah dialokasikan. 
2. Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk pemberian izin yang diberikan oleh menteri yang membidangi urusan frekuensi. 
3. Penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah setelah mendapat persetujuan dari Menteri. 


Pasal 304 
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur penggunaan frekuensi radio untuk kegiatan penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri.



Source by UU No.1 Tahun 2009.

You May Also Like

0 komentar