Biaya pada Penggunaan Frekuensi Radio Penerbangan
Penjelasan mengenai biaya pada penggunaan frekuensi radio penerbangan akan dijelaskan pada pasal :
Pasal 305
(1) Penggunaan frekuensi radio penerbangan untuk aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302
ayat (2) tidak dikenakan biaya. (2) Penggunaan frekuensi radio penerbangan untuk non-aeronautika yang tidak digunakan untuk keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 ayat (2) dapat dikenakan biaya.
Pasal 306
Setiap orang dilarang:
a. menggunakan frekuensi radio penerbangan kecuali untuk penerbangan; dan b. menggunakan frekuensi radio yang secara langsung atau tidak langsung mengganggu keselamatan penerbangan.
Pasal 307
Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penggunaan frekuensi radio diatur sesuai dengan peraturan perundangundangan.Source by UU no.1 Tahun 2009
0 komentar