Penyediaan dan Pengembangan
(1) Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penerbangan.
(2) Penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang profesional, kompeten, disiplin, bertanggung jawab, dan memiliki integritas.
(3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sumber daya manusia di bidang:
a. pesawat udara;
b. angkutan udara;
c. kebandarudaraan;
d. navigasi penerbangan;
e. keselamatan penerbangan; dan
f. keamanan penerbangan.
Source by UU no.1 Tahun 2009.
0 komentar