SISTEM INFORMASI PENERBANGAN
Pasal 375
(1) Sistem informasi penerbangan mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi penerbangan untuk:
a. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau publik; dan
b. mendukung perumusan kebijakan di bidang penerbangan.
(2) Sistem informasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Menteri. www.hukumonline.com 94 / 196
Pasal 376
Sistem informasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 paling sedikit meliputi:
a. peraturan penerbangan sipil nasional;
b. target dan hasil pencapaian kinerja keselamatan penerbangan;
c. jumlah badan usaha angkutan udara nasional dan asing yang beroperasi;
d. jumlah dan rincian armada angkutan udara nasional;
e. rute dan kapasitas tersedia angkutan udara berjadwal domestik dan internasional;
f. jenis pesawat yang dioperasikan pada rute penerbangan;
g. data lalu lintas angkutan udara di bandar udara umum;
h. tingkat ketepatan waktu jadwal pesawat udara;
i. tingkat pelayanan angkutan udara;
j. kelas dan status bandar udara;
k. fasilitas penunjang bandar udara; serta
l. hasil investigasi kecelakaan dan kejadian pesawat udara yang tidak digolongkan informasi yang bersifat rahasia.
Source by UU no.1 Tahun 2009
0 komentar