Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

Recent

SISTEM INFORMASI PENERBANGAN

by - Mei 23, 2018


Pasal 375

(1) Sistem informasi penerbangan mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi penerbangan untuk: 
a. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau publik; dan 
b. mendukung perumusan kebijakan di bidang penerbangan.

(2) Sistem informasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Menteri. www.hukumonline.com 94 / 196 

Pasal 376 

Sistem informasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 paling sedikit meliputi: 
a. peraturan penerbangan sipil nasional; 
b. target dan hasil pencapaian kinerja keselamatan penerbangan; 
c. jumlah badan usaha angkutan udara nasional dan asing yang beroperasi; 
d. jumlah dan rincian armada angkutan udara nasional; 
e. rute dan kapasitas tersedia angkutan udara berjadwal domestik dan internasional; 
f. jenis pesawat yang dioperasikan pada rute penerbangan; 
g. data lalu lintas angkutan udara di bandar udara umum; 
h. tingkat ketepatan waktu jadwal pesawat udara; 
i. tingkat pelayanan angkutan udara; 
j. kelas dan status bandar udara; 
k. fasilitas penunjang bandar udara; serta 
l. hasil investigasi kecelakaan dan kejadian pesawat udara yang tidak digolongkan informasi yang bersifat rahasia. 





Source by UU no.1 Tahun 2009

You May Also Like

0 komentar