Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

Recent

Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan

by - Mei 23, 2018

Pasal 271 

(1) Pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan terhadap pesawat udara yang beroperasi di ruang udara yang dilayani. 
(2) Untuk menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), www.hukumonline.com 72 / 196 Pemerintah membentuk satu lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan. 
(3) Lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi kriteria sebagai berikut: 
a. mengutamakan keselamatan penerbangan; 
b. tidak berorientasi kepada keuntungan; 
c. secara finansial dapat mandiri; dan 
d. biaya yang ditarik dari pengguna dikembalikan untuk biaya investasi dan peningkatan operasional (cost recovery). 
(4) Lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri. 

Pasal 272 

(1) Lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (2) wajib memberikan pelayanan navigasi penerbangan pesawat udara. 
(2) Kewajiban pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak kontak komunikasi pertama sampai dengan kontak komunikasi terakhir antara kapten penerbang dengan petugas atau fasilitas navigasi penerbangan. 
(3) Untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan: 
a. memiliki standar prosedur operasi (standard operating procedure); b. mengoperasikan dan memelihara keandalan fasilitas navigasi penerbangan sesuai dengan standar; c. mempekerjakan personel navigasi penerbangan yang memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi; dan d. memiliki mekanisme pengawasan dan pengendalian jaminan kualitas pelayanan. 




Source by UU no.1 Tahun 2009

You May Also Like

0 komentar