Jalur Penerbangan
Pasal 266
(1) Jalur penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 261 ayat (4) huruf c bertujuan untuk mengatur arus lalu lintas penerbangan.
(2) Penetapan Jalur Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan paling sedikit:
a. pembatasan penggunaan ruang udara;
b. klasifikasi ruang udara;
c. fasilitas navigasi penerbangan;
d. efisiensi dan keselamatan pergerakan pesawat udara; dan
e. kebutuhan pengguna pelayanan navigasi penerbangan.
a. jalur udara (airway);
b. jalur udara dengan pelayanan saran panduan (advisory route);
c. jalur udara dengan pemanduan (control route) dan/atau jalur udara tanpa pemanduan (uncontrolled route); dan
d. jalur udara keberangkatan (departure route) dan jalur udara kedatangan (arrival route).
(2) Jalur penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. nama jalur penerbangan;
b. nama titik acuan dan koordinat; www.hukumonline.com 71 / 196
c. arah (track) yang menuju atau dari suatu titik acuan;
d. jarak antartitik acuan; dan
e. batas ketinggian aman terendah.
a. pembatasan penggunaan ruang udara;
b. klasifikasi ruang udara;
c. fasilitas navigasi penerbangan;
d. efisiensi dan keselamatan pergerakan pesawat udara; dan
e. kebutuhan pengguna pelayanan navigasi penerbangan.
Pasal 267
(1) Jalur penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat (4) huruf c meliputi:a. jalur udara (airway);
b. jalur udara dengan pelayanan saran panduan (advisory route);
c. jalur udara dengan pemanduan (control route) dan/atau jalur udara tanpa pemanduan (uncontrolled route); dan
d. jalur udara keberangkatan (departure route) dan jalur udara kedatangan (arrival route).
(2) Jalur penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. nama jalur penerbangan;
b. nama titik acuan dan koordinat; www.hukumonline.com 71 / 196
c. arah (track) yang menuju atau dari suatu titik acuan;
d. jarak antartitik acuan; dan
e. batas ketinggian aman terendah.
0 komentar