Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

Recent

Jalur Penerbangan

by - Mei 22, 2018

Pasal 266

(1) Jalur penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 261 ayat (4)  huruf c bertujuan untuk mengatur arus lalu lintas penerbangan.

(2) Penetapan Jalur Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan paling sedikit:
 a. pembatasan penggunaan ruang udara; 
b. klasifikasi ruang udara; 
c. fasilitas navigasi penerbangan; 
d. efisiensi dan keselamatan pergerakan pesawat udara; dan 
e. kebutuhan pengguna pelayanan navigasi penerbangan. 

Pasal 267 
(1) Jalur penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat (4) huruf c meliputi:
a. jalur udara (airway); 
b. jalur udara dengan pelayanan saran panduan (advisory route); 
c. jalur udara dengan pemanduan (control route) dan/atau jalur udara tanpa pemanduan (uncontrolled route); dan 
d. jalur udara keberangkatan (departure route) dan jalur udara kedatangan (arrival route). 

(2) Jalur penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: 
a. nama jalur penerbangan; 
b. nama titik acuan dan koordinat; www.hukumonline.com 71 / 196 
c. arah (track) yang menuju atau dari suatu titik acuan; 
d. jarak antartitik acuan; dan 
e. batas ketinggian aman terendah. 

You May Also Like

0 komentar