Sertifikat Kompetensi dan Lisensi
Pasal 388
Penyelenggara pendidikan dan pelatihan wajib memberikan sertifikat kompetensi kepada peserta didik yang
telah dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan.
Pasal 389
Setiap personel di bidang penerbangan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 388 dapat diberi lisensi oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan.
Pasal 390
Dalam menjalankan pekerjaannya, setiap personel di bidang penerbangan wajib memiliki sertifikat kompetensi
atau lisensi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan untuk bidang pekerjaannya.
Pasal 391
Penyedia jasa penerbangan dan organisasi yang menyelenggarakan kegiatan di bidang penerbangan wajib: a. mempekerjakan personel penerbangan yang memiliki sertifikat kompetensi atau lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389;
b. menyusun program pelatihan di bidang penerbangan untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel penerbangan yang dipekerjakannya.
Source by UU no.1 Tahun 2009
0 komentar