Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

Recent

Kontribusi Penyedia Jasa Penerbanga

by - Mei 30, 2018

Pasal 393 

(1) Penyedia jasa penerbangan dan organisasi yang memiliki kegiatan di bidang penerbangan wajib memberikan kontribusi dalam menunjang penyediaan dan pengembangan personel di bidang penerbangan. 
(2) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: 
a. pemberian beasiswa pendidikan dan pelatihan; 
b. pembangunan lembaga dan/atau penyediaan fasilitas pendidikan dan pelatihan; 
c. kerja sama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan yang ada; dan/atau 
d. pemberian kesempatan kepada peserta pendidikan dan pelatihan untuk praktek kerja. 

Pasal 394 
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 dikenakan sanksi administratif berupa: 
a. peringatan; 
b. denda administratif; 
c. pembekuan izin; atau 
d. pencabutan izin. 




Source By UU no.1 Tahun 2009.

You May Also Like

0 komentar