Kontribusi Penyedia Jasa Penerbanga
Pasal 393
(2) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. pemberian beasiswa pendidikan dan pelatihan;
b. pembangunan lembaga dan/atau penyediaan fasilitas pendidikan dan pelatihan;
c. kerja sama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan yang ada; dan/atau
d. pemberian kesempatan kepada peserta pendidikan dan pelatihan untuk praktek kerja.
Pasal 394
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 dikenakan sanksi
administratif berupa: a. peringatan;
b. denda administratif;
c. pembekuan izin; atau
d. pencabutan izin.
Source By UU no.1 Tahun 2009.
0 komentar