Legal Aspect of Aircraft
Pesawat Udara Negara
1. dibuat dan dioperasikan harus memenuhi standar rancang bangun produksi, dan kelaiakan udara.
2. wajib memiliki tanda identitas
3. dalam keadaan tertentu dapat digunakan untuk keperluan angkutan udara sipil dan sebaliknya.
Pasal 69 berisi tentang : penggunaan pesawat negara asing untuk kegiatan angkutan udara dari dan ke atau melalui wilayah Republik Indonesia hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin pemerintah.
Pasal 70 berisi tentang : ketentuan lebih lanjut mengenai pesawat udara diatur dengan peraturan pemerintah.
Pesawat udara sipil : 1. pesawat udara asing = pesawat udara di daftar di negara lain
2. pesawat udara RI = didaftarkan, tanda pendaftaran, pesawat udara di OPS kan oleh BHI.
Aspek Yuridis : 1. Pesawat udara asing = - Take off dan landing di wilayah Indonesia atas dasar perjanjian (pasal 63-3/1/09)
- Angkutan udara dari atau ke melalui wilayah RI setelah mendapat izin mentri (69/1/09)
2. Pesawat udara RI = - Take off dan landing di seluruh wilayah Indonesia
- Pesawat udara RI yang dapat digunakan di Indonesia.
0 komentar