Legal Aspect of Airport
AIRPORT REGULATORY
UNDANG-UNDANG
NO. 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN BAB XI
KEBANDARUDARAAN (PSL 192 S/D PSL 260)
2.
PERATURAN PEMERINTAH NO. 71 KEBANDARUDARAAN TAHUN 1996 TENTANG
3.PERATURAN MENTERI NO. 69 TAHUN 2013 TENTANG TATANAN KEBANDARUDARAAN
4.
PERATURAN MENTERI NO. 20 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA DAN
PROSEDUR PENETAPAN LOKASI BANDAR UDARA
5.
PERATURAN MENTERI NO. 36 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA DAN
PROSEDUR PENGENAAN TARIF JASA KEBANDARUDARAAN
6.
PERATURAN MENTERI NO. 77 TAHUN 2015 TENTANG STANDARISASI
DAN SERTIFIKASI FASILITAS BANDAR UDARA
7.
KEPUTUSAN DIRJEN HUBUD NO. 21 TAHUN 2015 TENTANG LISENSI
PERSONNEL BANDAR UDARA
PENGERTIAN
KEBANDARUDARAAN
adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan
penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan,
keamanan, kelancaran,
dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang,
kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau
antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
dan daerah.
BANDAR UDARA adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan
batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan
lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan
intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
lainnya.
PERAN DAN FUNGSI BANDAR
UDARA
PERAN BANDAR UDARA : a. Simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya;
b. Pintu gerbang kegiatan perekonom;
c. Tempat kegiatan alih moda transp;
d. Pendorong dan penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan;
e. Pembuka isolasi daerah, pengemb daerah perbatasan, dan penangan bencana; serta
f. Prasarana memperkukuh Wawasan Nusantara dan kedaulatan
negara. (Pasal 194)
FUNGSI BANDAR UDARA : Tempat
penyelenggaraan kegiatan:
a.
Pemerintahan; dan/atau
b.
Pengusahaan.
(Pasal
195)
0 komentar