Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

Recent

REGISTRASI PESAWAT DAN KEBANGSAAN PESAWAT

by - Maret 07, 2018

Jadi berdasarkan Ps.24 UU no.1 tahun 2009 setiap pesawat udara yang berada di Indonesia wajib mempunyai tanda pendaftaran. Ketentuan pendaftaran pesawat udara agar bisa beroperasi di Indonesia mengacu pada pasal 25 UU no 1 tahun 2009 yaitu, tidak terdaftar di negara lain; dan dimiliki oleh warga negara Indonesia atau dimiliki oleh badan hukum Indonesia, dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing dan dioperasikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia untuk jangka waktu pemakaiannya minimal 2 (dua) tahun secara terus menerus berdasarkan suatu perjanjian, dimiliki oleh instansi pemerintah atau pemerintah daerah, dan pesawat udara tersebut tidak dipergunakan untuk misi penegakan hukum.


Ketentuan nasional atas nasionalitas kebangsaan pesawat Indonesia yaitu, terdapat pada Ps 108 UU no.1 tahun 2009 yang berbunyi "Dalam hal modal badan usaha angkutan udara niaga nasional yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi-bagi, salah satu pemegang modal nasional harus tetap lebih besar dari pemegang modal asing (single majority)." sekian dari pembahasan tentang registrasi pesawat dan kebangsaan pesawat.

You May Also Like

0 komentar