REGISTRASI PESAWAT DAN KEBANGSAAN PESAWAT
Jadi berdasarkan Ps.24 UU no.1 tahun 2009 setiap pesawat udara yang berada di Indonesia wajib mempunyai tanda pendaftaran. Ketentuan pendaftaran pesawat udara agar bisa beroperasi di Indonesia mengacu pada pasal 25 UU no 1 tahun 2009 yaitu, tidak terdaftar di negara lain; dan dimiliki oleh warga negara Indonesia atau dimiliki oleh badan hukum Indonesia, dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing dan dioperasikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia untuk jangka waktu pemakaiannya minimal 2 (dua) tahun secara terus menerus berdasarkan suatu perjanjian, dimiliki oleh instansi pemerintah atau pemerintah daerah, dan pesawat udara tersebut tidak dipergunakan untuk misi penegakan hukum.
0 komentar