Budaya Keselamatan Penerbangan
Budaya Keselamatan Penerbangan dimuat dalam :
Pasal 318
Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya bertanggung jawab membangun dan mewujudkan budaya
keselamatan penerbangan.
Pasal 319
Untuk membangun dan mewujudkan budaya keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
318, Menteri menetapkan kebijakan dan program budaya tindakan keselamatan, keterbukaan, komunikasi, serta
penilaian dan penghargaan terhadap tindakan keselamatan penerbangan.
Pasal 320
Untuk membangun dan mewujudkan budaya keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
318, penyedia jasa penerbangan menetapkan kebijakan dan program budaya keselamatan.
Pasal 321
(1) Personel penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur
www.hukumonline.com
83 / 196
penerbangan, atau tidak berfungsinya peralatan dan fasilitas penerbangan wajib melaporkan kepada
Menteri. (2) Personel penerbangan yang melaporkan kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Personel penerbangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan lisensi atau sertifikat kompetensi; dan/atau
c. pencabutan lisensi atau sertifikat kompetensi.
Source By UU no.1 Tahun 2009.
0 komentar