Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

Recent

Budaya Keselamatan Penerbangan

by - Mei 13, 2018


Budaya Keselamatan Penerbangan dimuat dalam :


Pasal 318 
Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya bertanggung jawab membangun dan mewujudkan budaya keselamatan penerbangan. 


Pasal 319 
Untuk membangun dan mewujudkan budaya keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318, Menteri menetapkan kebijakan dan program budaya tindakan keselamatan, keterbukaan, komunikasi, serta penilaian dan penghargaan terhadap tindakan keselamatan penerbangan. 


Pasal 320 
Untuk membangun dan mewujudkan budaya keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318, penyedia jasa penerbangan menetapkan kebijakan dan program budaya keselamatan. 


Pasal 321
(1) Personel penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur www.hukumonline.com 83 / 196 penerbangan, atau tidak berfungsinya peralatan dan fasilitas penerbangan wajib melaporkan kepada Menteri. 

(2) Personel penerbangan yang melaporkan kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(3) Personel penerbangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: 
a. peringatan; 
b. pembekuan lisensi atau sertifikat kompetensi; dan/atau 
c. pencabutan lisensi atau sertifikat kompetensi. 







Source By UU no.1 Tahun 2009.

You May Also Like

0 komentar