Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

Recent

Keamanan Penerbangan Nasional

by - Mei 13, 2018

Keamanan Penerbangan Nasional dimuat dalam :

Pasal 323 
(1) Menteri bertanggung jawab terhadap keamanan penerbangan nasional. 

(2) Untuk melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri berwenang untuk: 
a. membentuk komite nasional keamanan penerbangan; 
b. menetapkan program keamanan penerbangan nasional; dan 
c. mengawasi pelaksanaan program keamanan penerbangan nasional. 

Pasal 324 
Komite nasional keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (2) huruf a bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan program keamanan penerbangan nasional. 

Pasal 325
 Program keamanan penerbangan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: 
a. peraturan keamanan penerbangan; 
b. sasaran keamanan penerbangan; 
c. personel keamanan penerbangan; 
d. pembagian tanggung jawab keamanan penerbangan.



Source by UU no.1 Tahun 2009.

You May Also Like

0 komentar