Keamanan Penerbangan Nasional
Keamanan Penerbangan Nasional dimuat dalam :
Pasal 323
(1) Menteri bertanggung jawab terhadap keamanan penerbangan nasional. (2) Untuk melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri berwenang untuk:
a. membentuk komite nasional keamanan penerbangan;
b. menetapkan program keamanan penerbangan nasional; dan
c. mengawasi pelaksanaan program keamanan penerbangan nasional.
Pasal 324
Komite nasional keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (2) huruf a bertugas
mengkoordinasikan pelaksanaan program keamanan penerbangan nasional.
Pasal 325
Program keamanan penerbangan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (2) huruf b paling
sedikit memuat: a. peraturan keamanan penerbangan;
b. sasaran keamanan penerbangan;
c. personel keamanan penerbangan;
d. pembagian tanggung jawab keamanan penerbangan.
Source by UU no.1 Tahun 2009.
0 komentar