Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

Recent

Sistem Manajemen Keselamatan Penyedia Jasa Penerbangan

by - Mei 13, 2018


Sistem Manajemen Keselamatan Penyedia Jasa Penerbangan dimuat dalam :

Pasal 314 
(1) Setiap penyedia jasa penerbangan wajib membuat, melaksanakan, mengevaluasi, dan menyempurnakan secara berkelanjutan sistem manajemen keselamatan (safety management system) dengan berpedoman pada program keselamatan penerbangan nasional. 

(2) Sistem manajemen keselamatan penyedia jasa penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan dari Menteri. 

(3) Setiap penyedia jasa penerbangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: 
a. peringatan; 
b. pembekuan izin; dan/atau 
c. pencabutan izin. 


Pasal 315 
Sistem manajemen keselamatan penyedia jasa penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat (1) paling sedikit memuat: 
a. kebijakan dan sasaran keselamatan; 
b. manajemen risiko keselamatan; 
c. jaminan keselamatan; dan 
d. promosi keselamatan. 




Source by UU no.1 Tahun 2009.

You May Also Like

0 komentar