Investigasi Kecelakaan Pesawat Udara
Pasal 358
(1) Komite nasional wajib melaporkan segala perkembangan dan hasil investigasinya kepada Menteri. (2) Menteri harus menyampaikan laporan hasil investigasi pesawat tertentu kepada pihak terkait.
(3) Rancangan laporan akhir investigasi harus dikirim kepada negara tempat pesawat didaftarkan, negara tempat badan usaha angkutan udara, negara perancang pesawat, dan negara pembuat pesawat untuk mendapatkan tanggapan.
(4) Rancangan laporan akhir investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan secepatcepatnya, jika dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, laporan akhir investigasi belum dapat diselesaikan, komite nasional wajib menyampaikan laporan perkembangan (intermediate report) hasil investigasi setiap tahun.
Pasal 359
(1) Hasil investigasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan. (2) Hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bukan digolongkan sebagai informasi rahasia, dapat diumumkan kepada masyarakat.
Source by UU no.1 Tahun 2009.
0 komentar