Penyelidikan Lanjutan Kecelakaan Pesawat Udara
Pasal 364
Untuk melaksanakan penyelidikan lanjutan, penegakan etika profesi, pelaksanaan mediasi dan penafsiran
penerapan regulasi, komite nasional membentuk majelis profesi penerbangan.
Pasal 365
Majelis profesi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 mempunyai tugas: a. menegakkan etika profesi dan kompetensi personel di bidang penerbangan;
b. melaksanakan mediasi antara penyedia jasa penerbangan, personel dan pengguna jasa penerbangan; dan
c. menafsirkan penerapan regulasi di bidang penerbangan.
Pasal 366
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 majelis profesi penerbangan memiliki
fungsi: a. menegakkan etika profesi dan kompetensi personel penerbangan;
b. menjadi mediator penyelesaian sengketa perselisihan di bidang penerbangan di luar pengadilan; dan www.hukumonline.com 92 / 196
c. menjadi penafsir penerapan regulasi di bidang penerbangan.
Source by UU no.1 Tahun 2009.
0 komentar