Fasilitas Keamanan Penerbangan
Pasal 348
Menteri menetapkan fasilitas keamanan penerbangan yang digunakan dalam mewujudkan keamanan
penerbangan.
Pasal 349
Penyediaan fasilitas keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348 dilaksanakan sesuai
dengan kebutuhan dengan mempertimbangkan: a. efektivitas peralatan;
b. klasifikasi bandar udara; serta
c. tingkat ancaman dan gangguan.
Pasal 350
(1) Badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, dan badan usaha angkutan udara yang
menggunakan fasilitas keamanan penerbangan wajib: a. menyediakan, mengoperasikan, memelihara, dan memodernisasinya sesuai dengan standar yang ditetapkan;
b. mempertahankan keakurasian kinerjanya dengan melakukan kalibrasi; dan
c. melengkapi sertifikat peralatannya.
(2) Badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, dan badan usaha angkutan udara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin atau sertifikat; dan/atau
c. pencabutan izin atau sertifikat.
Source By UU no.1 Tahun 2009.
0 komentar