Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

Recent

Fasilitas Keamanan Penerbangan

by - Mei 13, 2018


Fasilitas Keamanan Penerbangan dimuat dalam :


Pasal 348
Menteri menetapkan fasilitas keamanan penerbangan yang digunakan dalam mewujudkan keamanan penerbangan. 


Pasal 349 
Penyediaan fasilitas keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348 dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dengan mempertimbangkan: 
a. efektivitas peralatan; 
b. klasifikasi bandar udara; serta 
c. tingkat ancaman dan gangguan. 


Pasal 350 
(1) Badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, dan badan usaha angkutan udara yang menggunakan fasilitas keamanan penerbangan wajib: 
a. menyediakan, mengoperasikan, memelihara, dan memodernisasinya sesuai dengan standar yang ditetapkan; 
b. mempertahankan keakurasian kinerjanya dengan melakukan kalibrasi; dan 
c. melengkapi sertifikat peralatannya. 

(2) Badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, dan badan usaha angkutan udara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: 
a. peringatan; 
b. pembekuan izin atau sertifikat; dan/atau 
c. pencabutan izin atau sertifikat.





Source By UU no.1 Tahun 2009.

You May Also Like

0 komentar