KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 444
Setiap kepentingan internasional dalam objek pesawat udara yang dibuat sesuai dengan dan setelah
berlakunya ketentuan dalam konvensi tentang Kepentingan Internasional dalam Peralatan Bergerak (Convention
on International Interests in Mobile Equipment) dan protokol mengenai Masalah-Masalah Khusus pada
Peralatan Pesawat Udara (Protocol to the Convention on Interests on Mobile Equipment on Matters Specific to
Aircraft Equipment) tersebut di Indonesia yang telah didaftarkan pada kantor pendaftaran internasional tetap sah
dan dapat dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang ini sampai dihapusnya pendaftaran atau berakhirnya
masa berlaku sebagaimana tercantum dalam pendaftaran.
Pasal 445
Badan usaha yang telah memiliki izin usaha angkutan udara niaga berjadwal dan niaga tidak berjadwal pada
saat Undang-Undang ini diundangkan tetap dapat menjalankan usahanya sesuai dengan izin yang dimiliki dan
wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini paling lambat 3 (tiga) tahun.
Source by UU no.1 Tahun 2009.
0 komentar