PEMBINAAN
Pasal 10
(1) Penerbangan dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.
(2)Pembinaan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengaturan,
pengendalian, dan pengawasan.
(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis yang
terdiri atas penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, dan prosedur termasuk
www.hukumonline.com
8 / 196
persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan serta perizinan.
(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pemberian arahan, bimbingan, pelatihan,
perizinan, sertifikasi, serta bantuan teknis di bidang pembangunan dan pengoperasian.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan pengawasan pembangunan dan
pengoperasian agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk melakukan tindakan
korektif dan penegakan hukum.
Source by UU no.1 Tahun 2009
0 komentar