Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

Recent

PEMBINAAN

by - Mei 30, 2018

Pasal 10 

(1) Penerbangan dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah. 
(2)Pembinaan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. 
(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis yang terdiri atas penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, dan prosedur termasuk www.hukumonline.com 8 / 196 persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan serta perizinan. (4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, perizinan, sertifikasi, serta bantuan teknis di bidang pembangunan dan pengoperasian. 
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan pengawasan pembangunan dan pengoperasian agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk melakukan tindakan korektif dan penegakan hukum.




Source by UU no.1 Tahun 2009 

You May Also Like

0 komentar