KETENTUAN PIDANA
Pasal 401
Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing yang memasuki
kawasan udara terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 402
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjAWz1_NanpA8EmMDaqLvUjOanq0taZi6nRFoefFdjkeo4B2SJm_JvELhs_x5MWz2I9xbCG6lEEkz8nG5EIA1uR9DqoaDtDRpKsGaDJjTsqtZ1b_1uCc8s_jqjX_20DTtQIwgHKrKDRWT0/s320/Ilustrasi+Klinik+-+Polisi+Melakukan+Tindak+Pidana.jpg)
Pasal 403
Setiap orang yang melakukan kegiatan produksi dan/atau perakitan pesawat udara, mesin pesawat udara,
dan/atau baling-baling pesawat terbang yang tidak memiliki sertifikat produksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Source by UU no.1 Tahun 2009.
0 komentar