KETENTUAN PIDANA
Pasal 401
Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing yang memasuki
kawasan udara terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 402
Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing yang memasuki
kawasan udara terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 403
Setiap orang yang melakukan kegiatan produksi dan/atau perakitan pesawat udara, mesin pesawat udara,
dan/atau baling-baling pesawat terbang yang tidak memiliki sertifikat produksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Source by UU no.1 Tahun 2009.
0 komentar