Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

Recent

PENYIDIKAN

by - Mei 30, 2018

Pasal 399 

(1) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penerbangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. 

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polisi Negara Republik Indonesia. Pasal 400 (1) Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399 dilaksanakan sebagai berikut: 
a. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan sehubungan dengan tindak pidana di bidang penerbangan; 
b. menerima laporan tentang adanya tindak pidana di bidang penerbangan;  
c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dan/atau tersangka tindak pidana di bidang penerbangan; 
d. melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang penerbangan; 
e. meminta keterangan dan bukti dari orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang penerbangan.




Source by UU no.1 Tahun 2009

You May Also Like

0 komentar