Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

Recent

PERAN SERTA MASYARAKAT

by - Mei 30, 2018

Pasal 396 
(1) Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan penerbangan secara optimal masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan penerbangan. 

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: 
a. memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan penerbangan; 
b. memberikan masukan kepada Pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang penerbangan;
c. memberikan masukan kepada Pemerintah, pemerintah daerah dalam rangka pembinaan, penyelenggaraan, dan pengawasan penerbangan; 
d. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang terhadap kegiatan penyelenggaraan penerbangan yang mengakibatkan dampak penting terhadap lingkungan; 
e. melaporkan apabila mengetahui terjadinya ketidaksesuaian prosedur penerbangan, atau tidak berfungsinya peralatan dan fasilitas penerbangan; 
f. melaporkan apabila mengetahui terjadinya kecelakaan atau kejadian terhadap pesawat udara; 
g. mengutamakan dan mempromosikan budaya keselamatan penerbangan; dan/atau h. melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan penerbangan yang mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum. 




Source by UU no.1 Tahun 2009.

You May Also Like

0 komentar