Penegakan Hukum Keselamatan Penerbangan
Penegakan Hukum Keselamatan Penerbangan dimuat dalam :
Pasal 313
(1) Menteri berwenang menetapkan program penegakan hukum dan mengambil tindakan hukum di bidang
keselamatan penerbangan. (2) Program penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. tata cara penegakan hukum;
b. penyiapan personel yang berwenang mengawasi penerapan aturan di bidang keselamatan penerbangan;
c. pendidikan masyarakat dan penyedia jasa penerbangan serta para penegak hukum; dan d. penindakan.
(3) Tindakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. sanksi administratif; dan b. sanksi pidana.
Source by UU no.1 Tahun 2009.
0 komentar