Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

Recent

Penegakan Hukum Keselamatan Penerbangan

by - Mei 13, 2018

Penegakan Hukum Keselamatan Penerbangan dimuat dalam :

 Pasal 313 
(1) Menteri berwenang menetapkan program penegakan hukum dan mengambil tindakan hukum di bidang keselamatan penerbangan. 

(2) Program penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: 
a. tata cara penegakan hukum; 
b. penyiapan personel yang berwenang mengawasi penerapan aturan di bidang keselamatan penerbangan; 
c. pendidikan masyarakat dan penyedia jasa penerbangan serta para penegak hukum; dan d. penindakan. 

(3) Tindakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. sanksi administratif; dan b. sanksi pidana.





Source by UU no.1 Tahun 2009. 

You May Also Like

0 komentar