Pengawasan Keselamatan Penerbangan
Pengawasan Keselamatan Penerbangan dimuat dalam :
Pasal 312
(1) Menteri bertanggung jawab terhadap pengawasan keselamatan penerbangan nasional. (2) Pengawasan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengawasan berkelanjutan untuk melihat pemenuhan peraturan keselamatan penerbangan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa penerbangan dan pemangku kepentingan lainnya yang meliputi:
a. audit;
b. inspeksi;
c. pengamatan (surveillance);
dan d. pemantauan (monitoring).
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh unit kerja atau lembaga penyelenggara pelayanan umum.
(4) Terhadap hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melakukan tindakan korektif dan penegakan hukum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan keselamatan penerbangan, unit kerja, dan lembaga. penyelenggara pelayanan umum diatur dengan Peraturan Menteri.
Source by UU no.1 Tahun 2009.
0 komentar