Program Keselamatan Penerbangan Nasional
Program Keselamatan Penerbangan Nasional
diatur dalam pasal dibawah ini :
Pasal 308
(1) Menteri bertanggung jawab terhadap keselamatan penerbangan nasional.(2) Untuk menjamin keselamatan penerbangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menetapkan program keselamatan penerbangan nasional (state safety program).
Pasal 309
(1) Program keselamatan penerbangan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (2) memuat:
a. peraturan keselamatan penerbangan; b. sasaran keselamatan penerbangan;
c. sistem pelaporan keselamatan penerbangan;
d. analisis data dan pertukaran informasi keselamatan penerbangan (safety data analysis and exchange); www.hukumonline.com 80 / 196
e. kegiatan investigasi kecelakaan dan kejadian penerbangan (accident and incident investigation); f. promosi keselamatan penerbangan (safety promotion);
g. pengawasan keselamatan penerbangan (safety oversight);
dan h. penegakan hukum (law enforcement).
(2) Pelaksanaan program keselamatan penerbangan nasional (state safety program) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkelanjutan oleh tim yang dibentuk oleh Menteri.
Source by UU no.1 Tahun 2009
0 komentar