Tarif Angkutan Udara
Pasal 126
(1) Tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif
angkutan kargo.
(2) Tarif angkutan penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas golongan tarif pelayanan
kelas ekonomi dan non-ekonomi.
(3) Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan
komponen:
a. tarif jarak;
b. pajak;
www.hukumonline.com
37 / 196
c. iuran wajib asuransi; dan
d. biaya tuslah/tambahan (surcharge).
Pasal 127
(1) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (3) merupakan batas atas tarif
penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
(2) Tarif batas atas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dengan
mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal
dari persaingan tidak sehat.
(3) Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang ditetapkan
oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipublikasikan kepada konsumen.
(4) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dilarang menjual harga tiket kelas ekonomi
melebihi tarif batas atas yang ditetapkan Menteri.
(5) Badan usaha angkutan udara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dikenakan sanksi administratif berupa sanksi peringatan dan/atau pencabutan izin rute penerbangan.
0 komentar