Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

Recent

Keamanan Pengoperasian Pesawat Udara

by - Mei 13, 2018


Keamanan Pengoperasian Pesawat Udara dimuat dalam :


Pasal 340 
(1) Badan usaha angkutan udara bertanggung jawab terhadap keamanan pengoperasian pesawat udara di bandar udara dan selama terbang. 

(2) Tanggung jawab terhadap keamanan pengoperasian pesawat udara di bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. pemeriksaan keamanan pesawat udara sebelum pengoperasian berdasarkan penilaian risiko keamanan (check and search); 
b. pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang tertinggal di pesawat udara; 
c. pemeriksaan terhadap semua petugas yang masuk pesawat udara; dan 
d. pemeriksaan terhadap peralatan, barang, makanan, dan minuman yang akan masuk pesawat udara.

(3) Tanggung jawab terhadap keamanan pengoperasian pesawat udara selama terbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: 
a. mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjamin keamanan penerbangan; www.hukumonline.com 87 / 196 
b. memberi tahu kepada kapten penerbang apabila ada petugas keamanan dalam penerbangan (air marshal) di pesawat udara; dan 
c. memberi tahu kepada kapten penerbang adanya muatan barang berbahaya di dalam pesawat udara. 




Source by UU no.1 Tahun 2009.

You May Also Like

0 komentar