Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

Recent

PEMBERDAYAAN INDUSTRI DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PENERBANGAN

by - Mei 13, 2018



PEMBERDAYAAN INDUSTRI DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PENERBANGAN

Pasal 370 
(1) Pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi penerbangan wajib dilakukan Pemerintah secara terpadu dengan dukungan semua sektor terkait untuk memperkuat transportasi udara nasional.

(2) Pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi industri:
a. rancang bangun, produksi, dan pemeliharaan pesawat udara;
b. mesin, baling-baling, dan komponen pesawat udara;
c. fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan;
d. teknologi, informasi, dan navigasi penerbangan;
e. kebandarudaraan; serta
f. fasilitas pendidikan dan pelatihan personel penerbangan. www.hukumonline.com 93 / 196

(3) Perkuatan transportasi udara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan Pemerintah dengan:
a. mengembangkan riset pemasaran dan rancang bangun yang laik jual;
b. mengembangkan standardisasi dan komponen penerbangan dengan menggunakan sebanyakbanyaknya muatan lokal dan alih teknologi;
c. mengembangkan industri bahan baku dan komponen;
d. memberikan kemudahan fasilitas pembiayaan dan perpajakan;
e. memfasilitasi kerja sama dengan industri sejenis dan/atau pasar pengguna di dalam dan luar negeri; serta
f. menetapkan kawasan industri penerbangan terpadu.




Source by UU no.1 Tahun 2009.

You May Also Like

0 komentar