Pengawasan Keamanan Penerbangan
Pengawasan Keamanan Penerbangan dimuat dalam :
Pasal 331
(1) Menteri bertanggung jawab terhadap pengawasan keamanan penerbangan nasional. (2) Pengawasan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengawasan berkelanjutan untuk melihat pemenuhan peraturan keamanan penerbangan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa penerbangan atau institusi lain yang terkait dengan keamanan yang meliputi:
a. audit;
b. inspeksi;
c. survei; dan
d. pengujian (test).
(3) Terhadap hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melakukan tindakan korektif dan penegakan hukum.
Pasal 332
Otoritas bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, badan usaha bandar udara, dan badan usaha
angkutan udara wajib melaksanakan pengawasan internal dan melaporkan hasilnya kepada Menteri. Source by UU no.1 Tahun 2009.
0 komentar