Pasal 46
(1) Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara wajib merawat pesawat udara, mesin pesawat udara,
baling-baling pesawat terbang, dan komponennya untuk mempertahankan keandalan dan kelaikudaraan
secara berkelanjutan.
(2) Dalam perawatan pesawat udara, mesin pesawat udara, baling-baling pesawat terbang, dan
komponennya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang harus membuat program perawatan
pesawat udara yang disahkan oleh Menteri.
Pasal 47
(1) Perawatan pesawat udara, mesin pesawat udara, baling-baling pesawat terbang dan komponennya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 hanya dapat dilakukan oleh:
a. perusahaan angkutan udara yang telah memiliki sertifikat operator pesawat udara;
b. badan hukum organisasi perawatan pesawat udara yang telah memiliki sertifikat organisasi
perawatan pesawat udara (approved maintenance organization); atau
c. personel ahli perawatan pesawat udara yang telah memiliki lisensi ahli perawatan pesawat udara
(aircraft maintenance engineer license).
(2) Sertifikat organisasi perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan lisensi
ahli perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan setelah lulus
pemeriksaan dan pengujian.